EKSPOR-IMPOR

Dwelling Time Pelabuhan di RI Kini 2,9 Hari

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Februari 2017 | 18.21 WIB
Dwelling Time Pelabuhan di RI Kini 2,9 Hari
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani Indrawati & Menhub Budi Karya Sumadi meninjau kantor pengelola portal INSW, Jakarta (6/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dwelling time atau waktu bongkar muat yang terdapat di berbagai pelabuhan di Indonesia saat ini secara rata-rata adalah 2,9 hari, dari sebelumnya 3-4 hari pada Januari.

Ia mengungkapkan jika dilihat secara angka, jumlah ini sebenarnya menunjukkan perbaikan. Namun proses pengurusan barang impor di pelabuhan yang masuk dalam kelompok barang kategori larangan terbatas (lartas) diduga menjadi penyebab lamanya proses bongkar muat hingga keluar barang dari pelabuhan.

Karena itu, Darmin melakukan peninjauan dashboard ekspor/impor dan dwelling time bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ke kantor Pengelola portal Indonesia National Single Window (INSW), Kamis (6/2).

"Memang kita sudah mendengar bahwa secara kuantitas, ukuran kuantitas, dwelling kita itu ada perbaikan. Sekarang rata-rata di 2,9 hari. Namun kan persoalan kita itu lebih besar dari sekadar dwelling time," ujarnya.

Ia menambahkan meski kini pengurusan dokumen ekspor-impor telah dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi melalui INSW, adanya peraturan yang berbeda dari 18 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait masalah dwelling time di pelabuhan, bisa membuat dampak buruknya terakumulasi.

"Kita mendengar bahwa larangan terbatas itu tadinya sudah membaik cukup jauh, dari yang tadinya 51% menjadi 32% pada waktu paket ke I sampai XIV. Tapi belakangan ternyata apa, ternyata malah ada perkembangan mundur," tutur Darmin.

Setelah kunjungan ini, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kemenko Perekonomian akan melalukan koordinasi untuk menyelesaikan hambatan-hambatan yang terjadi. INSW akan diminta untuk memberikan data kementerian yang mempunyai banyak larangan/pembatasan (lartas) untuk dapat dicarikan solusi dengan Kementerian bersangkutan.

"Kita akan segara rapat koordinasi dan kami minta agar INSW memberikan informasi data, Kementerian mana saja yang masih ada banyak hambatan. Nanti kami selesaikan dengan kementerian yang bersangkutan. Kita undang ke Kemenkeu," jelas Darmin.

Dalam hal ini INSW telah mengambangkan portal INSW yang akan memonitor secara real time perkembangan data dari 12 pelabuhan, sehingga mampu mengintegrasikan data dari Kementerian, masyarakat usaha, dan pabean.

Sebagai informasi, sistem INSW saat ini sudah diterapkan di 21 pelabuhan Iaut, darat dan udara dan mulai 2016 dioperasionalisasikan oleh Satuan Kerja (Satker) PP INSW di bawah Kementerian Keuangan.

Sistem INSW sebagai sistem teknologi informasi dan komunikasi sendiri akan terus dikembangkan untuk mendukung penguatan konektivitas nasional yang terhubung dengan sistem jaringan logistik dan pembangunan sistem informasi logistik nasional. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.