SELANDIA BARU

Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengajukan proposal mengenai skema asuransi bagi individu yang kehilangan pekerjaan.

Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson telah mengatakan rancangan skema tersebut digunakan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi dan sosial dari negara tersebut.

“Ketika Selandia Baru bergerak melampaui dampak ekonomi dan sosial dari Covid-19, ada pelajaran penting yang dapat dipetik dari cara kami saling mendukung melalui serangkaian tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dia menjelaskan skema baru tersebut tidak berfokus untuk membuat orang-orang mempertahankan pekerjaan mereka, tetapi lebih berfokus untuk mendukung mereka beralih mendapatkan pekerjaan baru.

Seperti dilansir stuff.co.nz, skema tersebut sebenarnya telah dirancang dan dikampanyekan sebelum pemilihan tahun 2020 oleh Robertson bersama Dewan Serikat Buruh dan Bisnis Selandia Baru.

Dalam skema tersebut, pekerja dan pemberi kerja akan diminta untuk membayar pajak masing-masing sebesar 1,39%. Nanti, setoran dari pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai skema asuransi pengangguran ini.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Berdasarkan proposal tersebut, penduduk yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyakit kronis, atau pengalihan akan menerima 80% dari pendapatan reguler mereka selama 4 minggu.

Apabila dalam kurun waktu 4 minggu, individu yang kehilangan pekerjaan tersebut ternyata belum menemukan pekerjaan baru, pembayaran kepada individu tersebut akan diperpanjang selama enam bulan lagi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP