SELANDIA BARU

Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Februari 2022 | 12.30 WIB
Dukung Program Ini, Pekerja dan Pemberi Kerja Bakal Kena Pajak 1,39%

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengajukan proposal mengenai skema asuransi bagi individu yang kehilangan pekerjaan.

Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson telah mengatakan rancangan skema tersebut digunakan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi dan sosial dari negara tersebut.

“Ketika Selandia Baru bergerak melampaui dampak ekonomi dan sosial dari Covid-19, ada pelajaran penting yang dapat dipetik dari cara kami saling mendukung melalui serangkaian tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan skema baru tersebut tidak berfokus untuk membuat orang-orang mempertahankan pekerjaan mereka, tetapi lebih berfokus untuk mendukung mereka beralih mendapatkan pekerjaan baru.

Seperti dilansir stuff.co.nz, skema tersebut sebenarnya telah dirancang dan dikampanyekan sebelum pemilihan tahun 2020 oleh Robertson bersama Dewan Serikat Buruh dan Bisnis Selandia Baru.

Dalam skema tersebut, pekerja dan pemberi kerja akan diminta untuk membayar pajak masing-masing sebesar 1,39%. Nanti, setoran dari pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai skema asuransi pengangguran ini.

Berdasarkan proposal tersebut, penduduk yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyakit kronis, atau pengalihan akan menerima 80% dari pendapatan reguler mereka selama 4 minggu.

Apabila dalam kurun waktu 4 minggu, individu yang kehilangan pekerjaan tersebut ternyata belum menemukan pekerjaan baru, pembayaran kepada individu tersebut akan diperpanjang selama enam bulan lagi. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.