SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Muhamad Wildan
Rabu, 12 Juni 2024 | 18.30 WIB
Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) berencana untuk memperkuat basis data potensi pajak daerah yang terkait dengan implementasi opsen pajak daerah pada tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penguatan basis data potensi pajak daerah merupakan salah satu dari 13 inisiatif strategis DJPK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Ada penguatan basis data potensi pajak daerah melalui implementasi opsen pajak daerah. Jadi, kini ada semacam bagi hasil antara kabupaten/kota dan provinsi melalui skema opsen yang mulai diterapkan pada 2025," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), para pemda telah diberikan kesempatan untuk menyusun peraturan daerah (perda) pajak daerahnya masing-masing untuk diberlakukan pada tahun ini.

Dalam UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen tersebut baru diberlakukan pada tahun depan.

"Baru tahun 2025 ini kami menerapkan pelaksanaan opsen mulai dari opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB. Kami membantu daerah mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerahnya," ujar Luky.

Sebagai informasi, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari MBLB terutang.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsen pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.