KURS PAJAK 24 MARET - 30 MARET 2021

Duh, Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Maret 2021 | 09.15 WIB
Duh, Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Rupiah masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada akhir Maret 2021.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.446. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 24ā€”30 Maret 2021 tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.420 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga ikut menguat dengan nilai kurs pajak senilai Rp11.199,52 per dolar Australia. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru lebih tinggi dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.175,40 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.511,26 per ringgit Malaysia. Angka kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.502,24 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan juga diikuti dolar Singapura. Nilai kurs pajak sampai penghujung Maret 2021 ditetapkan senilai Rp10.756,07 per dolar Singapura. Angka kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp10.732,31 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp17.216,89. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.222,07 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Maret 2021 - 30 Maret 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.446,0026,00
2Dolar Australia (AUD)11.199,5224,12
3Dolar Kanada (CAD)11.583,7592,64
4Kroner Denmark (DKK)2.315,36-0,53
5Dolar Hongkong (HKD)1.860,252,40
6Ringgit Malaysia (MYR)3.511,269,02
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.375,263,03
8Kroner Norwegia (NOK)1.699,57-9,79
9Poundsterling Inggris (GBP)20.076,22-13,89
10Dolar Singapura (SGD)10.756,0723,76
11Kroner Swedia (SEK)1.696,74-4,01
12Franc Swiss (CHF)15.590,0255,45
13Yen Jepang (JPY)13.268,244,05
14Kyat Myanmar (MMK)10,230,03
15Rupee India (INR)199,151,29
16Dinar Kuwait (KWD)47.840,37194,65
17Rupee Pakistan (PKR)92,600,78
18Peso Philipina (PHP)296,90-0,27
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.851,517,21
20Rupee Sri Lanka (LKR)72,82-0,52
21Bath Thailand (THB)468,68-1,26
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.715,167,31
23Euro Euro (EUR)17.216,89-5,18
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.221,412,83
25Won Korea (KRW)12,790,12

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.