KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 17:06 WIB
Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belanja pembayaran bunga utang per Agustus 2020 bertumbuh hingga 14% (yoy) atau sebesar Rp196,5 triliun. Kenaikan belanja pembayaran bunga utang turut meningkatkan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara.

"Realisasi pembayaran bunga utang sampai Agustus 2020 ... naik 14% sejalan dengan tambahan utang yang dilakukan untuk menutup peningkatan defisit APBN 2020 dan pengeluaran pembiayaan," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada bulan yang sama tahun 2019, realisasi pembayaran bunga utang tercatat mencapai Rp172,42 triliun dengan pertumbuhan hanya sebesar 6,25%.

Baca Juga:
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Dengan kenaikan itu, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara mengalami peningkatan signifikan. Dengan pendapatan negara per Agustus 2020 sebesar Rp1.034,14 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara terhadap bunga utang pada Agustus 2020 mencapai 19%.

Pada Agustus 2019, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat hanya sebesar 14,4%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang tercatat pada Agustus 2020.

Selain akibat pembiayaan anggaran yang harus meningkat untuk membiayai belanja negara untuk program penanganan pandemi Covid-19, kenaikan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga tidak terlepas dari penerimaan pajak dan nonpajak yang turun drastis akibat pandemi.

Baca Juga:
Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Untuk diketahui, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara merupakan indikator yang sejak tahun lalu mulai diperhatikan oleh pemerintah dan diupayakan untuk ditekan.

Perhatian khusus pemerintah terhadap rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 yang diterbitkan tahun lalu.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mencatat rasio bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat dari sebesar 8,6% pada 2014 menjadi 12,7% pada 2019.

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

"Peningkatan porsi bunga utang terhadap pendapatan negara mengindikasikan kemampuan negara menopang pembayaran bunga utang sedikit berkurang. Dapat dimaknai meningkatnya bunga utang mengurangi kesempatan penguatan belanja yang lebih berkualitas," tulis KEM-PPKF 2020.

Penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi hingga -15,64% dengan realisasi sebesar Rp676,93 triliun, 56,47% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 24/9/2020.

Dari seluruh jenis penerimaan pajak yang dikumpulkan, tercatat hanya realisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mengalami pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19, yakni sebesar 2,46%.

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Meski tumbuh, kontribusi PPh OP yang minim dengan realisasi sebesar Rp9,13 triliun tidak mampu membantu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Secara sektoral, 6 sektor penyumbang pajak terbesar yakni manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate, pertambanagn, hingga transportasi dan pergudangan tercatat mengalami kontraksi setoran pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak