SPANYOL

Duh, Kasus Pajaknya Kembali Dibuka, Shakira Bisa Masuk Penjara

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:01 WIB
Duh,  Kasus Pajaknya Kembali Dibuka, Shakira Bisa Masuk Penjara

Penyanyi Shakira (kiri) bersama kekasihnya pesepakbola Barcelona Gerard Pique. (Foto: Bryan R. Smith/AFP/Getty Images/elitedaily.com)

MADRID, DDTCNews - Badan Pajak Spanyol kembali membuka kasus penggelapan pajak ke pengadilan yang dilakukan oleh penyanyi pop asal Kolombia, Shakira Isabel Mebarak Ripoll atau populer disebut Shakira.

Otoritas pajak mengirim laporan baru ke pengadilan yang isinya menegaskan dosa Shakira melakukan penggelapan pajak senilai €14,5 juta atau setara Rp235 miliar dalam ranah pidana perpajakan. Praktik tersebut dilakukan pada tahun fiskal 2012 dan 2014.

"Dia [Shakira] telah berbohong tentang tinggal [periode waktu] di Spanyol dan menyembunyikan penghasilannya melalui jaringan perusahaan," tulis laporan Badan Pajak Spanyol, seperti dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Otoritas pajak menyatakan argumen Shakira dia tinggal di Spanyol kurang dari 184 hari bertentangan dengan data yang dimiliki oleh departemen keuangan. Argumen tentang time test tersebut digunakan Shakira untuk tidak membayar pajak di Spanyol.

Laporan badan pajak sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Barcelona. Persidangan akan dimulai pada 8 Juli 2021 dengan agenda presentasi laporan oleh Departemen Keuangan Spanyol tentang kewajiban perpajakan Shakira dan dihadiri oleh pengacara.

Sebelumnya, fiskus sudah memberikan laporan yang sama kepada kejaksaan pada Januari 2020. Isi laporan tersebut menyebutkan Shakira melakukan pelanggaran hukum pidana perpajakan Spanyol dan merugikan perbendaharaan umum negara pada 2018.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Pelantun lagu Waka Waka itu dituding melakukan praktik perencanaan pajak agresif untuk menghindari kewajiban membayar pajak penghasilan dan kekayaan di Spanyol.

Modus yang digunakan adalah menggunakan jaringan perusahaan yang berbasis di negara suaka pajak. Laporan tersebut dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum untuk kembali membuka kasus pajak Shakira di pengadilan.

Data terbaru milik otoritas menyebut penghasilan Shakira selama bermukim di Spanyol digunakan untuk menjalankan bisnis parfum di AS dengan merek La Voz. Pergerakan modal dilakukan melalui perusahaan yang terdaftar di Virgin Islands, Cayman Islands, Malta, Panama dan Luksemburg.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Seperti dilansir euroweeklynews, persoalan pajak Shakira sebenarnya sudah tuntas beberapa tahun lalu dengan pembayaran utang pajak beserta sanksi bunga sebesar €14,5 juta.

Shakira menegaskan dengan pembayaran utang pajak tersebut dia tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak selama berada di Spanyol. Pasalnya, dia hanya datang sesekali ke Negeri Matador saat menemani sang kekasih yaitu pesepakbola Barcelona Gerard Pique. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri