DANA DESA

Duh, BPKP Lihat Masih Ada Risiko Ketidakpatuhan Pengelolaan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Duh, BPKP Lihat Masih Ada Risiko Ketidakpatuhan Pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi. (BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai pandemi Covid-19 ikut meningkatkan risiko ketidakpatuhan pengelolaan dana desa pada 2020.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya mengatakan belanja dana desa yang digelontorkan setiap tahun wajib harus diserap secara optimal dan tepat sasaran. Pada masa pandemi, aspek kepatuhan masih menjadi perhatian utama karena banyaknya regulasi pelaksanaan dana desa.

Banyaknya panduan pelaksanaan dana desa 2020 tidak serta merta menghilangkan faktor risiko ketidakpatuhan pemerintah daerah dan perangkat desa dalam tataran eksekusi program.Indra menyebut kepatuhan menjadi faktor utama agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

“BPKP masih mendeteksi adanya risiko ketidaktepatan sasaran, jumlah, dan waktu, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Jumat (16/10/2020).

Oleh karena itu, untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi, BPKP melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan dana desa mulai dari tahap awal. Dengan demikian agenda mengawal belanja dana desa dapat dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, koordinasi juga akan melibatkan inspektorat pemerintah pada tingkat provinsi dan kabupaten mulai tahap awal proses pencairan dana desa. Hal ini dilakukan agar kapabilitas pengawasan dana desa dapat terus meningkat.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

"BPKP juga membuka kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan koordinasi," ungkap Indra.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Herkwin menyampaikan pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Aceh masih perlu untuk terus ditingkatkan. Dia menyebutkan hanya Kabupaten Aceh Besar yang berhasil menyelesaikan penyaluran dana desa 100% pada kuartal III/2020.

"Jadi anggaran dana desa ini dititipkan bukan untuk kepala desa tapi masyarakat di desa,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?