Ilustrasi. (BPKP)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai pandemi Covid-19 ikut meningkatkan risiko ketidakpatuhan pengelolaan dana desa pada 2020.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya mengatakan belanja dana desa yang digelontorkan setiap tahun wajib harus diserap secara optimal dan tepat sasaran. Pada masa pandemi, aspek kepatuhan masih menjadi perhatian utama karena banyaknya regulasi pelaksanaan dana desa.
Banyaknya panduan pelaksanaan dana desa 2020 tidak serta merta menghilangkan faktor risiko ketidakpatuhan pemerintah daerah dan perangkat desa dalam tataran eksekusi program.Indra menyebut kepatuhan menjadi faktor utama agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.
“BPKP masih mendeteksi adanya risiko ketidaktepatan sasaran, jumlah, dan waktu, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Jumat (16/10/2020).
Oleh karena itu, untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi, BPKP melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan dana desa mulai dari tahap awal. Dengan demikian agenda mengawal belanja dana desa dapat dilakukan secara komprehensif.
Selain itu, koordinasi juga akan melibatkan inspektorat pemerintah pada tingkat provinsi dan kabupaten mulai tahap awal proses pencairan dana desa. Hal ini dilakukan agar kapabilitas pengawasan dana desa dapat terus meningkat.
"BPKP juga membuka kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan koordinasi," ungkap Indra.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Herkwin menyampaikan pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Aceh masih perlu untuk terus ditingkatkan. Dia menyebutkan hanya Kabupaten Aceh Besar yang berhasil menyelesaikan penyaluran dana desa 100% pada kuartal III/2020.
"Jadi anggaran dana desa ini dititipkan bukan untuk kepala desa tapi masyarakat di desa,” katanya. (kaw)