KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 19:00 WIB
Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun lalu masih belum optimal menopang pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu konten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang diserahkan kepada DPRD.

Menurutnya, terdapat dua tantangan utama yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. "Sumber PAD Lombok Timur dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah perlu terus ditingkatkan," katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dua kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak dan retribusi antara lain masih terbatasnya objek pajak dan kemampuan pemda dalam mengidentifikasi dan penagihan masih rendah.

Sukiman menjelaskan pos pendapatan daerah pada 2020 sudah tergerus karena adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19. Realisasi pendapatan daerah pada 2020 senilai Rp2,5 triliun atau 95% dari target sejumlah Rp2,6 triliun.

Sementara itu, serapan belanja pada tahun lalu mencapai Rp2,5 triliun atau 95,38% dari pagu belanja APBD 2020. Komponen belanja terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp1,4 triliun dan belanja langsung Rp1,08 triliun yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.

Seperti dilansir suarantb.com, penerimaan pinjaman daerah pada tahun lalu sebesar Rp5,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp22,3 miliar yang terdiri dari penyertaan modal sejumlah Rp7 miliar dan pembayaran pokok utang senilai Rp15 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:38 WIB

Atas adanya evaluasi ini, diharapkan kedepannya dapat dibenahi, terutama dalam kinerja penagihan pajak untuk diintensifkan. Hal ini juga mempertimbangkan sosialisasi dan penyuluhan yang dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan