RUU KONSULTAN PAJAK

Draf Sudah di Tangan, Pemerintah Tinjau Selama 60 Hari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:23 WIB
Draf Sudah di Tangan, Pemerintah Tinjau Selama 60 Hari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut.

Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak terus berjalan. Sekarang, waktunya pemerintah untuk melihat payung hukum inisiatif DPR tersebut.

“RUU Konsultan Pajak sudah ada di pemerintah saat ini. Prosesnya terus berjalan. Dalam jangka 60 hari sejak diterima, maka pemerintah akan memberikan jawaban atas RUU Konsultan Pajak yang jadi inisiasi DPR ini,” jelas Suryo, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Terlepas dari isi rancangan regulasi itu, dia memaparkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara Otoritas Pajak dengan wajib pajak (WP). Oleh karena itu, konsultan pajak perlu mengikuti perkembangan terkini terkait perpajakan, termasuk aturannya.

Hal ini dinilai krusial agar WP mendaparkan penyaluran ilmu (transfer of knowledge) yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas konsultasi.

“Konsultan pajak harus memberikan ilmu dan mentransfernya kepada WP. Jadi, perlu update dan ikuti perkembangan terkini di DJP agar dapat memberikan konsultasi yang baik kepada WP,” imbuhnya.

Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak merupakan rancangan beleid teranyar yang masuk dalam paket reformasi perpajakan. Sebelumnya, sudah ada rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terlebih dahulu masuk pembahasan parlemen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 SRI WAHYUNI SUJONO

‘Harus Bisa Lebih Cepat Beradaptasi dengan Situasi’

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 MOCHAMAD SOEBAKIR

‘Mau dengan Siapa Saja, Kita Kuat’

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya