BERITA PAJAK HARI INI

DPR Was-was Soal Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 09:05 WIB
DPR Was-was Soal Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah membentuk lembaga baru pajak bakal seret. Sejumlah Fraksi di Komisi XI (DPR) was-was dengan kekuasaan aparat pajak yang nantinya semakin membesar. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (26/5).

DPR khawatir akan sulit berkoordinasi lantaran lembaga ini lepas dari Kemenkeu. Pasalnya, sesuai dengan draf RUU KUP, selain memiliki kekuatan besar, lembaga ini nantinya juga akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu akan membuat rumit birokrasi. Apalagi DPR telah mendapat surat dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk tidak membuat lembaga baru karena pembiayaannya cukup besar.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Berita lainnya datang dari beberapa alasan yang membuat Ditjen Pajak harus memisahkan diri dari Kementerian Keuangan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Alasan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

Sejumlah masalah yang terjadi pada Ditjen Pajak membuat pemerintah berencana untuk melakukan pemisahan kekuasaan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Masalah tersebut berupa, kenaikan jumlah wajib pajak yang tidak diimbangi dengan penambahan jumlah SDM Ditjen Pajak khususnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum, dan alokasi anggaran yang melekat pada anggaran kementerian keuangan.

  • Rencana Pemisahan Kantor Pajak Belum Final

Pembahasan rencana pemisahan Ditjen Pajak semakin menguat. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 rancangan revisi UU KUP yang menyebutkan lembaga baru ini akan efektif bekerja pada 1 Januari 2018. Kendati demikian, pemerintah menegaskan pembahasan menganai hal ini belum final. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menolak berkomentar detail terkait rencana pemisahan Ditjen Pajak Kemenkeu dari induknya saat ini.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan
  • Indonesia Jaring Investasi Asing Hingga Rp5,2 Triliun

Indonesia berhasil menghasilkan kesepakatan bisnis senilai US$400 juta atau sekitar Rp5,2 triliun. Kesepakatan tersebut diraih dalam kegiatan Manado International on Tourism yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kesepakatan bisnis ini terdiri dari kerja sama investasi antara Penanam Modal Asing (PMA) asal Cina dengan perusahaan swasta nasional terkait pembangunan di Manado Selatan. Pembangunan tersebut mencakup hotel, apartemen, shoping mall, dan diving center senilai US$200 juta.

  • DJBC Banten Lampaui Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten berhasil melampaui target penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sepanjang 2016. Kanwil DJBC Banten Hary Budi Wicaksono mengatakan DJBC Banten mampu memperoleh penerimaan negara dari dua kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Merak dan Tangerang sebesar Rp3,2 triliun lebih atau melampaui target dengan mencapai 113,95% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun lebih.

  • Ditjen Pajak Kejar Pemerimaan Rp45 triliun dari Pemeriksaan

Ditjen Pajak menargetkan dapat memperoleh setoran pajak sebesar Rp45 triliun melalui pemeriksaan pasca tax amnesty. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Praytino Aji mengaku tidak ada batas waktu pemeriksaan tertentu guna meningkatkan penerimaan melalui pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan tersebut akan terus berlangsung sampai hasil pemeriksaan Ditjen Pajak mendapat konfirmasi dan pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya saja, menurut Angin, target hasil pemeriksaan tersebut minimal harus memenuhi target nilai setoran pajak yang telah ditetapkan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara