AMERIKA SERIKAT

DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Penambangan Bitcoin

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 08:49 WIB
DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Penambangan Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

FRANKFORT, DDTCNews – Dua anggota DPR negara bagian Kentucky, Chris Freeland dan Steven Rudy, mengajukan beleid khusus yang bertujuan memberikan insentif pajak atas aktivitas penambangan (mining) bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Dalam proposal beleid tersebut, keduanya mengusulkan pemberian insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak hingga 6% atas pajak penjualan atau atas pajak yang dikenakan atas pemanfaatan listrik (excise tax).

"Beleid ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Kentucky sebagai yurisdiksi yang menarik untuk investasi infrastruktur blockchain," tulis nasdaq.com dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Freeland dan Rudy juga menuliskan potensi penambangan bitcoin amat terbuka mengingat rendahnya tarif listrik yang berlaku di negara bagian tersebut. Tennesse Valley Authority memiliki 2 pembangkit listrik berbahan baku petrokimia dan air (hydroelectric).

"Kentucky memiliki potensi untuk menjadi negara bagian yang terdepan dalam penambangan cryptocurrency berkat melimpahnya suplai listrik dengan tarif rendah di negara bagian ini," kata dua anggota DPR tersebut.

Saat ini, sudah ada investor asing yang menanamkan modal di Kentucky untuk aktivitas penambangan bitcoin. Pada Desember 2020, perusahaan baja milik pengusaha Ukraina, CC Metals & Alloys (CCMA), telah disulap menjadi lokasi penambangan bitcoin. Adapun pabrik tersebut sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2020.

"Perkembangan ini menunjukkan adanya pasar yang nyata untuk penambangan cryptocurrency di Kentucky. Jika pemda mengeluarkan kebijakan yang ramah terhadap produksi bitcoin, Kentucky bisa menjadi pusat penambangan bitcoin ke depannya," tulis nasdaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah