REFORMASI PAJAK

DPR: Revisi UU KUP Dibahas Bareng RUU Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 September 2018 | 10:01 WIB
DPR: Revisi UU KUP Dibahas Bareng RUU Ini

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun saat memberikan paparan dalam sebuah diskusi publik di Auditorium Vokasi UI. (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

DEPOK, DDTCNews – DPR menjanjikan akan memulai lagi pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai masa sidang pertama 2018-2019 kali ini.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan revisi regulasi yang masuk dalam paket reformasi perpajakan pemerintah itu akan dibahas bersama dengan revisi Undang-Undang (UU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk masa sidang ini didorong untuk RUU BPK dan KUP,” katanya seusai menghadiri diskusi publik di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Misbakhun juga menegaskan peluang pengesahan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum pergantian pemerintahan tahun depan masih terbuka. DPR, klaimnya, mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan rancangan beleid tersebut.

Tidak hanya itu, pembahasan secara paralel juga bisa dilakukan dengan RUU lainnya yang masuk dalam paket reformasi kebijakan perpajakan Indonesia. Salah satunya, menurut dia, pembahasan terkait RUU Konsultan Pajak.

Hal dilakukan agar kebijakan yang keluar nantinya akan harmonis dan tidak saling mengunci. Sehingga dapat sejalan dengan reformasi perpajakan yang dilaksanakan selama ini.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Bisa saja kan [dibahas secara bersamaan] DPR punya perangkat yang luas, bisa dibahas di Komisi XI atau Pansus. DPR itu mekanismenya banyak kok dalam pembentukan KUP," ungkap Misbakhun.

Secara teknis, hal tersebut dimungkinkan karena kedua beleid tersebut punya karakteristik yang berbeda. Satu regulasi sebagai pedoman dari sisi KUP. Sementara, RUU Konsultan Pajak sebagai aturan menyangkut profesi.

"Kan bisa masuk ke Badan Legislatif karena mekanismenya bisa. Karena ini tidak terlalu teknis perpajakan, ini kan menyangkut profesi konsultan pajak. Sementara KUP di Komisi XI pembahasannya,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara