RUU HKPD

DPR-Pemerintah Gelar Rapat Pengambilan Keputusan RUU HKPD Hari Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:23 WIB
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Pengambilan Keputusan RUU HKPD Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akan menggelar rapat pengambilan keputusan atas RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada hari ini, Selasa (23/11/2021).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan informasi tersebut. "Hari ini pengambilan keputusan tingkat I," ujar Puspa, Selasa (23/11/2021).

Bila disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, RUU HKPD akan ditandatangani dan pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Untuk diketahui, RUU HKPD adalah RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk mengubah berbagai aspek dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah hingga perpajakan daerah.

RUU HKPD diharapkan dapat memperkuat implementasi desentralisasi fiskal serta menjamin kesinambungan fiskal antara pusat dan daerah.

Pada rencana awalnya, RUU HKPD akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dalam hal perpajakan daerah, pemerintah berencana memperkuat penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Selanjutnya, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ada 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Kelimanya akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Keberadaan opsen diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil pajak dari pemprov ke pemkab/pemkot yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?