TAHUN SIDANG 2018-2019

DPR Janji Percepat Penyelesaian Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Agustus 2018 | 12:24 WIB
DPR Janji Percepat Penyelesaian Revisi UU KUP

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan komitmen legislatif untuk menyelesaikan rancangan undang-undang yang tertunda lama di DPR, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Merampungkan rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menurutnya, bagian dari meningkatkan sumber penerimaan negara dan perkuat ketahanan fiskal.

"DPR berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU, antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya, Kamis (17/8/2018).

Baca Juga:
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR untuk tahun sidang 2018-2019 itu, Bambang menegaskan ada dua regulasi lagi terkait energi yang akan memperkuat penerimaan pajak maupun PNBP. Hal ini, sambungnya, menjadi perhatian DPR dalam masa sidang ini.

Kedua rancangan beleid itu yakni RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga:
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Menurutnya, fokus pada ketahanan fiskal menjadi krusial dalam mendorong perekonomian di tengah kondisi global yang masih menyisakan ketidakpastian. Perbaikan kondisi perekonomian global negara maju memberi dampak positif. Namun, ada beberapa risiko yang memengaruhi stabilitas dalam negeri.

"Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, kebijakan tight money policy di beberapa negara maju, peningkatan suku bunga the FED, serta gejolak ekonomi Turki baru-baru ini. Risiko itulah yang perlu kita antisipasi," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak