Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dito mengatakan Komisi XI terus melakukan pengawasan terhadap implementasi UU HPP. Untuk itu, aturan turunan dari UU No.7/2021 harus sejalan dengan ide pembentukan UU untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"UU HPP ini bersama-sama kami terus kawal implementasinya dan diharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang konsisten," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).
Politisi Partai Golkar ini menilai aturan turunan yang dibutuhkan dalam implementasi UU HPP antara lain terkait dengan KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia memastikan Komisi XI akan terlibat aktif dalam implementasi UU HPP.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Komisi XI adalah kerja sama dalam melakukan sosialisasi UU HPP kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal dalam mengawasi proses reformasi perpajakan.
"Komisi XI aktif melakukan kolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam implementasi UU HPP," tutur Gito.
Dalam jangka panjang, lanjutnya, Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap proses reformasi perpajakan. UU HPP merupakan bagian dari upaya melakukan reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 1983 saat rezim perpajakan bergeser dari official assessment menjadi self assessment.
"Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk terus berkolaborasi mengawal reformasi perpajakan dalam jangka panjang," ujarnya. (rig)