KEBIJAKAN PAJAK

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:15 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dito mengatakan Komisi XI terus melakukan pengawasan terhadap implementasi UU HPP. Untuk itu, aturan turunan dari UU No.7/2021 harus sejalan dengan ide pembentukan UU untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"UU HPP ini bersama-sama kami terus kawal implementasinya dan diharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang konsisten," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Politisi Partai Golkar ini menilai aturan turunan yang dibutuhkan dalam implementasi UU HPP antara lain terkait dengan KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia memastikan Komisi XI akan terlibat aktif dalam implementasi UU HPP.

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Komisi XI adalah kerja sama dalam melakukan sosialisasi UU HPP kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal dalam mengawasi proses reformasi perpajakan.

"Komisi XI aktif melakukan kolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam implementasi UU HPP," tutur Gito.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dalam jangka panjang, lanjutnya, Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap proses reformasi perpajakan. UU HPP merupakan bagian dari upaya melakukan reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 1983 saat rezim perpajakan bergeser dari official assessment menjadi self assessment.

"Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk terus berkolaborasi mengawal reformasi perpajakan dalam jangka panjang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi