RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 17:41 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Ilustrasi suasana rapat di Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat memangkas besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2020. Sejumlah pos anggaran mengalami perubahan dari usulan awal yang di sampaikan dalam Nota Keuangan 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Prima mengatakan alokasi TKDD turun dari usulan awal Rp858,8 triliun menjadi Rp856,9 triliun. Dengan kata lain, pagu TKDD turun Rp1,8 triliun dari usulan awal dalam RAPBN dan nota keuangan 2020.

“Postur sementara sebesar Rp856,9 triliun ini masih tumbuh 5,2% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp814, 4 triliun,” katanya di ruang rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Astera menjabarkan alokasi dana perimbangan berupa dana transfer umum (DTU) ditetapkan senilai Rp544,6 triliun. Pagu tersebut tercatat mengalami penurunan dari usulan awal pemerintah senilai Rp546,2 triliun.

Alokasi DTU tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). DBH ditetapkan senilai Rp117,5 triliun, naik dari usulan awal Rp116,1 triliun. Selanjutnya DAU ditetapkan senilai Rp427 triliun atau turun dari usulan awal Rp430 triliun.

Selanjutnya, alokasi pagu anggaran untuk dana transfer khusus (DTK) ditetapkan senilai Rp202,5 triliun. Pagu tersebut turun dari usulan awal pemerintah senilai Rp202,8 triliun. Selanjutnya, pagu dana insentif daerah (DID) tidak berubah dari usulan awal yaitu senilai Rp15 triliun.

Baca Juga:
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Belanja otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta juga tidak berubah dari usulan awal sebesar Rp22,7 triliun. Terakhir, alokasi dana desa untuk tahun fiskal 2020 tidak berubah dari usulan awal pemerintah senilai Rp72 triliun.

Astera menyatakan perubahan komposisi belanja ke daerah ini untuk mendorong tiga aspek. Pertama, perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah. Kedua, akselerasi daya saing. Ketiga, mendorong belanja produktif daerah.

“Anggaran transfer ke daerah ini kita dorong untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kemudahan berusaha, serta mendorong produktivitas untuk daerah melakukan ekspor,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan