KOREA SELATAN

Dorong Netralitas Karbon, Kredit Pajak atas Litbang Diperluas

Syadesa Anida Herdona | Senin, 10 Januari 2022 | 16:30 WIB
Dorong Netralitas Karbon, Kredit Pajak atas Litbang Diperluas

Penumpang memakai masker pelindung untuk mencegah terkena penyakit virus korona (COVID-19) duduk di dalam sebuah bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cfo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memperluas kredit pajak atas penelitian dan pengembangan alias litbang (research and development/R&D). Kebijakan ini diambil untuk mendorong investasi teknologi yang mengedepankan pengurangan karbon.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan, Hong Nam-ki. Dalam paparannya, dikutip dari Korea Herald, Nam-ki menyampaikan adanya perluasan jumlah teknologi yang dapat memanfaatkan kredit pajak R&D menjadi 260 jenis, dari yang sebelumnya 235 jenis.

"Pemerintah berencana untuk memberikan keringanan pajak atas biaya R&D. Adapun biaya R&D yang dimaksud adalah biaya sehubungan dengan pengurangan karbon, tata kelola penggunaan karbon, dan proyek-proyek sehubungan dengan energi terbarukan," tulis The Korea Herald dalam Tax Notes International, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga berkomitmen untuk mengurangi efek gas rumah kaca sebesar 40% pada 2023. Insentif pajak R&D ini juga dapat dimanfaatkan bagi proyek-proyek yang melibatkan bahan kimia seperti litium, magnesium, dan 33 logam lainnya.

Pelaku UMKM juga bisa mengklaim kredit pajak hingga 50% atas investasi R&D dan 16% atas investasi untuk menunjang fasilitas. Di lain pihak, perusahaan-perusahaan besar bisa memanfaatkan kredit pajak hingga 40% atas investasi R&D dan 6%-8% atas investasi untuk menunjang fasilitas.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan rangkaian insentif pajak. Salah satu di antaranya adalah tambahan kredit pajak atas pembelian dan pengembangan produk berteknologi tinggi seperti produk dengan menggunakan baterai, semikonduktor, dan vaksin.

Rencananya insentif tersebut akan mulai diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kabinet. Rapat kabinet dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Februari mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?