STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Meningkatkan kepatuhan pajak merupakan salah satu tujuan utama otoritas pajak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan otoritas pajak di antaranya dengan melalui pendekatan Compliance Risk Management (CRM). Lantas apa itu CRM?

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Asian Development Bank (ADB) merangkum survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik.

Dalam survei yang dilakukan pada 2015 dan 2018 tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal.

Pendekatan CRM secara formal dalam survei tersebut terdiri dari empat aspek utama yaitu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT), proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Meski begitu, ADB memberikan catatan bahwa informasi yang diperoleh dalam survei tersebut bersifat satu arah, yakni dari pihak responden ke ISORA tanpa diketahui secara spesifik bagaimana praktik penerapan CRM tersebut.

Tabel berikut memaparkan hasil survei ISORA yang dilakukan terhadap otoritas pajak di Asia Pasifik. Jumlah negara yang terdapat dalam dua periode ini tidak sama lantaran terdapat negara yang tidak menjadi responden survei pada tahun tertentu.


Berdasarkan survei tersebut, Papua Nugini menjadi negara yang mengalami perubahan di tahun 2018 dengan telah menerapkan empat aspek dalam pendekatan CRM, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Sementara untuk negara seperti Myanmar, Filipina, Jepang, dan Kirgistan menjadi negara yang tidak menerapkan pendekatan CRM secara formal. Namun, hasil survei tersebut memang masih perlu untuk dikaji lebih dalam.

Sebagai contoh, otoritas pajak di Laos pada survei 2015 mengaku telah menerapkan pendekatan CRM. Namun, pada survei tahun 2018, Laos ternyata belum menerapkan pendekatan CRM dalam empat aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Topik mengenai CRM tersebut juga dibahas dalam laporan kuartalan Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR) DDTC. Silahkan unduh di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini