STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 18:05 WIB
Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan dukungan dalam bentuk kepatuhan pajak yang tinggi dari seluruh wajib pajak, mulai dari wajib pajak korporasi multinasional hingga wajib pajak terkecil yang bergerak di sektor informal.

Wajib pajak besar relatif mampu melaksanakan kewajiban pajak dengan benar karena memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melaksanakan penghitungan dan pelaporan pajak. Namun, wajib pajak UMKM yang notabene cenderung informal seringkali tidak memiliki sumber daya untuk menanggung biaya kepatuhan (compliance cost) tersebut.

Guna mengatasi masalah tersebut, banyak negara yang mengenalkan presumptive tax guna menekan compliance cost yang harus ditanggung oleh UMKM. Salah satu jenis presumptive tax yang populer diterapkan di berbagai negara atas wajib pajak UMKM adalah pajak berbasis omzet.

Lewat cara ini, wajib pajak menghitung pajak yang terutang dengan cara mengalikan omzetnya dalam suatu periode dengan tarif khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menekan compliance cost yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dalam publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya ada 40 negara yang menerapkan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM, termasuk Indonesia.

Threshold dan tarif pajak berbasis omzet di 40 negara tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Dari tabel tersebut, tampak bahwa kebanyakan negara menerapkan threshold senilai US$100.000, sedangkan tarifnya adalah sebesar 1% hingga 2%. Dari tabel tersebut tampak pula bahwa pajak berbasis omzet yang berlaku di Indonesia, yakni PPh final UMKM, cenderung berbeda dengan praktik di kebanyakan negara.

Pada banyak negara, pajak berbasis omzet hanya dikenakan atas orang pribadi atau partnership. Namun, terdapat beberapa negara yang memperbolehkan perseroan terbatas tertutup untuk membayar pajak berbasis omzet sepanjang threshold-nya belum terlampaui.

Terdapat sebagian negara yang memberlakukan pajak berbasis omzet hanya atas UMKM yang jumlah pegawainya belum melebihi threshold tertentu. Namun, threshold ini dapat dengan mudah dihindari lewat skema outsourcing ataupun tenaga kerja informal.

Secara umum, IMF merekomendasikan agar nilai threshold skema pajak berbasis omzet bagi UMKM ditetapkan sama dengan nilai threshold PPN. Menurut IMF, wajib pajak yang sudah mampu memungut dan membayar PPN seharusnya juga mampu membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Namun, threshold pajak berbasis omzet dan threshold PPN dapat ditetapkan berbeda guna menekan compliance cost yang harus ditanggung oleh wajib pajak bila omzet usahanya melampaui threshold tersebut.

Bila threshold pajak berbasis omzet dan threshold PPN ditetapkan sama, wajib pajak yang omzetnya melampaui kedua threshold bakal langsung diwajibkan membayar PPh sesuai ketentuan umum sekaligus menyetorkan PPN. Oleh karena itu, threshold PPN dan threshold pajak berbasis omzet yang berbeda juga patut dipertimbangkan guna menekan lonjakan compliance cost yang harus ditanggung wajib pajak.

Terkait dengan tarif, IMF merekomendasikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak menetapkan tarif pajak berbasis omzet yang terlalu rendah.

Bila tarif ditetapkan terlalu rendah, wajib pajak akan terdorong untuk melakukan underreporting ataupun tidak meningkatkan kegiatan usahanya agar omzetnya tidak melewati threshold. Fenomena ini dikenal dengan nama bunching effect.

Pada saat yang sama, tarif pajak berbasis omzet juga seyogianya tidak diterapkan terlalu tinggi. Tarif yang terlalu tinggi akan mendorong UMKM untuk tetap informal dan enggan mendaftarkan diri dalam sistem pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD