KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Investasi pada 2024, Pemberian Insentif Perpajakan Dioptimalkan

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:37 WIB
Dorong Investasi pada 2024, Pemberian Insentif Perpajakan Dioptimalkan

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (21/7/2023). Kementerian Investasi mencatat terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 464.289 orang seiring dengan peningkatan realisasi investasi pada kuartal II 2023 sebesar15,7 persen atau mencapai 349,8 triliun dibanding pada periode sama tahun 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan peningkatan investasi menjadi salah satu fokus pada 2024 untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan kebijakan fiskal untuk mendorong peningkatan investasi pada 2024 akan diarahkan untuk berbagai langkah. Salah satunya, melanjutkan kebijakan insentif perpajakan.

"Kebijakan insentif perpajakan, khususnya pajak penghasilan, meliputi tax holiday, tax allowance, dan super deduction, serta jenis pajak lainnya sepanjang badan usaha atau wajib pajak yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditentukan," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Tidak hanya soal optimalisasi insentif perpajakan, pada Nota Keuangan RAPBN 2024 juga disebutkan peningkatan investasi pada 2024 bakal dilaksanakan melalui perbaikan kemudahan dan kepastian usaha dengan memperhatikan pembukaan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

Pada sisi perbaikan dan kepastian usaha ini, bakal dilaksanakan penguatan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, ada pula strategi percepatan pembangunan infrastruktur yang mendorong investasi, serta peningkatan SDM yang berkualitas untuk meningkatkan investasi.

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Dokumen ini menyebut investasi penanaman modal di Indonesia pada 2015-2019 menunjukkan pertumbuhan positif. Kinerja positif ini utamanya didorong oleh sektor energi dan pertambangan. Peningkatan investasi selama periode 2015-2019, juga didukung oleh berbagai insentif fiskal dan kebijakan pembatasan impor.

Sementara pada 2020, kinerja penanaman modal menurun tajam sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global, terutama sektor energi dan pertambangan yang terdampak akibat penurunan harga komoditas. Meskipun demikian, sektor industri, terutama manufaktur dan teknologi informasi, menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan memiliki potensi besar untuk penanaman modal.

Memasuki 2021 dan 2022, kinerja penanaman modal menunjukkan pemulihan yang didukung reformasi ekonomi, insentif fiskal, dan perjanjian perdagangan bebas. Realisasi investasi sepanjang 2022 mencapai Rp1.207,2 triliun, yang 54,2% di antaranya merupakan penanaman modal asing.

"Capaian ini melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp1.200,0 triliun, dengan pertumbuhan 34% (yoy), serta mampu menyerap 1,3 juta tenaga kerja," bunyi dokumen Nota Keuangan 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar