PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Door to Door Berlanjut, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:35 WIB
Door to Door Berlanjut, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Lasusua saat berkunjung ke salah satu WP UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

KOLAKA UTARA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya melanjutkan upaya pelayanan dan penyuluhan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Petugas KP2KP melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan secara langsung kepada pelaku UMKM.

"Pelaku usaha yang menjadi target penyuluhan secara door to door ini sendiri dipilih berdasarkan sistem Compliance Risk Management [CRM] milik DJP," ujar Yunus, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Sebelum mendatangi kediaman wajib pajak, ujar Yunus, petugas KP2KP Lasusua sudah terlebih dulu memberitahukan dan mengkonfirmasi pelaku usaha. Kegiatan kunjungan tidak dilakukan secara mendadak tanpa mengabari wajib pajak.

"[Sudah dikonfirmasi] bahwa akan diadakan penyuluhan secara langsung oleh petugas," kata Yunus.

Penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka sehingga konsultasi dapat dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan situasi dan kondisi wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara