ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Permohonan PKP Berisiko Rendah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:00 WIB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Permohonan PKP Berisiko Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa ada dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 209/2021, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah sehingga boleh mengajukan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak, PKP harus mengajukan permohonan.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah …, PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Adapun bersama permohonan tersebut terdapat setidaknya terdapat 6 dokumen yang perlu dilampirkan. Pertama, untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.

Kedua, untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Ketiga, untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Keempat, untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi,serta Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik. Kelima, untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Keenam, untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Untuk diketahui, keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan oleh Dirjen Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan telah diterima secara lengkap. Keputusan diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian pemenuhan ketentuan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Simak ‘Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M