Tampilan awal salinan KMK 19/KM.10/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 Desember 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi ketimbang pada periode Desember 2024. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, lebih tinggi ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut: