SE-34/PJ/2020

DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:19 WIB
DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online

Ilustrasi. Interaksi tatap muka antara fiskus dan wajib pajak di salah satu unit vertikal DJP. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan, mulai dari tahap persiapan pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, terhadap wajib pajak diutamakan berjalan secara online dengan menggunakan saluran elektronik.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan pemeriksaan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.

“Pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak diutamakan secara online dengan menggunakan saluran elektronik untuk mengurangi Interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak,” demikian kutipan panduan pemeriksaan dalam lampiran beleid itu, dikutip pada Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan diutamakan secara online lantaran masih ada wajib pajak, pegawai pajak, dan konsultan pajak yang melaksanakan skema bekerja dari rumah (work from home (WFH).

Adapun guna membangun komunikasi yang baik dengan wajib pajak maupun pihak-pihak terkait sekaligus menjamin pihak tersebut dapat dihubungi, pemeriksa pajak perlu berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta account representative wajib pajak yang bersangkutan.

Selanjutnya, untuk menjamin keabsahan komunikasi melalui email, wajib pajak diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis mengenai alamat email resmi wajib pajak sebagai sarana komunikasi yang akan digunakan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain itu, mengingat komunikasi yang akan lebih dilakukan secara online maka pemeriksa pajak harus membuat persetujuan dan kesepakatan dengan wajib pajak mengenai cara/metode, tempat, dan waktu kegiatan pemeriksaan.

Misalnya, penyampaian dokumen pemeriksaan dilakukan menggunakan email, pertemuan dan pembahasan dilakukan melalui video call/conference, serta penyampaian dokumen pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan softicopy.

Adapun persetujuan dan kesepakatan tersebut harus didokumentasikan oleh pemeriksa pajak dan menjadi bagian dari kertas kerja pemeriksaan (KKP). Namun, apabila pelaksanaan kegiatan pemeriksaan mengharuskan interaksi secara langsung maka pemeriksa pajak harus memberitahukan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2).

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Pemeriksa pajak juga tetap harus mendokumentasikan setiap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara online dengan menggunakan saluran elektronik. Dokumentasi tersebut dapat berbentuk gambar email, rekaman audio/video, maupun pesan yang menjadi bagian dari KKP.

Dokumentasi tersebut sangat penting untuk mengantisipasi gugatan/tindakan hukum dari wajib pajak. Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan secara online maupun secara langsung maka pemeriksa pajak mendokumentasikan hal itu dalam berita acara dan menjadi bagian dari KKP.

Dokumentasi atas penolakan tindakan pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan. Adapun ketentuan dalam beleid ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?