KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 16:00 WIB
DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan realisasi insentif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan langsung oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Beberapa upaya terus kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelaporan realisasi insentif wajib pajak pada PC-PEN, meliputi peningkatan fungsi pengawasan kepada wajib pajak pemanfaat fasilitas melalui imbauan dan penelitian oleh unit KPP," ujar Neilmaldrin, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Tak hanya itu, aplikasi monitoring juga dimafaatkan oleh DJP untuk melakukan pemantauan secara internal.

Aplikasi permohonan dan pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak juga akan terus disempurnakan agar wajib pajak tidak kesulitan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif.

Melalui aplikasi tersebut, DJP bisa memberikan informasi awal kepada wajib pajak bila terdapat laporan yang kurang tepat dan harus diperbaiki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DJP mencatat kepatuhan wajib pajak penerima insentif dalam menyampaikan laporan realisasi tercatat masih belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.

Secara lebih terperinci, tercatat tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP pada tahun lalu mencapai 81,55%. Adapun tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM tercatat masih mencapai 73,85%, sedangkan kepatuhan dalam melaporkan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya mencapai 49,08%.

Tak hanya itu, DJP juga menemukan adanya wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi insentif tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal ini paling banyak terjadi pada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M