PER-08/PJ/2021

DJP Tetapkan Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan Terbaru

Muhamad Wildan
Jumat, 16 April 2021 | 16.47 WIB
DJP Tetapkan Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan Terbaru

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak. No. PER-08/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi menambah jumlah badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Peraturan dirjen pajak yang dimaksud adalah PER-08/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo terhitung sejak 6 April 2021. Perdirjen ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yakni PER-15/PJ/2020.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1, Jumat (16/4/2021).

Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-08/PJ/2021. Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.

Selanjutnya, tercantum pula 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 28 menjadi 30. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 17 menjadi 21, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 29 menjadi 30. Lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha juga bertambah dari 5 lembaga menjadi 6 lembaga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.