JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (23/10), kabar datang dari Ditjen Pajak menyiapkan fokus kebijakan teknis untuk mendorong penerimaan pajak pada tahun depan. Pasalnya target penerimaan pajak 2019 meningkat 19,58% dibanding tahun ini.
Hal ini mendapat tanggapan dari pakar pajak DDTC yang menilai otoritas pajak masih melupakan hal penting yaitu cara meningkatkan penerimaan pajak melalui reformasi sistem yang turut meminimalisir sengketa pajak.
Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai optimalisasi penggunaan barang milik negara (BMN) memiliki multiplier effect yang cukup signifikan. Selain berpotensi meningkatkan nilai aset, inventarisasi dan optimalisasi BMN juga bisa memperbaiki kinerja pendapatan negara.
Berikut ringkasannya:
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan fokus kebijakan yang telah disiapkan yaitu penguatan pelayanan perpajakan, pengawasan kepatuhan perpajakan, serta penegakan hukum secara berkeadilan. Dia mengklaim otoritas pajak menjalankan tax reform dari masalah-masalah yang muncul dari hasil evaluasi.
Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak melalui reformasi sistem yang turut meminimalisir sengketa pajak. Sengketa pajak akan menciptakan biaya administrasi bagi otoritas dan biaya kepatuhan wajib pajak tinggi. Menurutnya, penting untuk membuat peraturan pajak yang memiliki kepastian hukum tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak cukup BMN yang ada hanya digunakan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanan umum. BMN juga diharapkan bisa dikelola secara maksimal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu pemerintah tengah mengupayakan penerimaan negara dari sektor BMN yang diperkirakan mencapai Rp217,4 triliun atau 1,5% terhadap PDB Indonesia. (Amu)