INSENTIF PAJAK

DJP Sebut Pemohon Insentif PPh Final DTP Baru 200.000 UMKM

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Juni 2020 | 14.23 WIB
DJP Sebut Pemohon Insentif PPh Final DTP Baru 200.000 UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah pemohon fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) hingga saat ini sudah mencapai 200.000 wajib pajak UMKM.

Jumlah tersebut terbilang kecil mengingat UMKM yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%—sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018—sudah mencapai 2,3 juta UMKM.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia Pinem mengatakan rendahnya jumlah pemohon insentif tersebut dikarenakan saat ini terdapat beberapa kendala dari wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas.

Misal, beberapa wajib pajak UMKM ternyata tidak mampu mengakses layanan online DJP dengan alasan-alasan tertentu. Ada juga wajib pajak UMKM yang memang tidak sempat memikirkan urusan perpajakan.

"Ada yang terkendala jaringan, karena permohonannya harus online ternyata ada yang bilang tidak punya kuota. Ada juga yang belum biasa mengakses layanan online," kata Ani, Kamis (11/6/2020).

Oleh karena itu, lanjut Ani, DJP tetap mengusahakan wajib pajak UMKM untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengadakan sosialisasi secara online melalui webinar.

Namun, dalam perjalanannya, langkah tersebut juga terkendala oleh keterbatasan wajib pajak dalam menggunakan internet. DJP sempat berencana untuk sosialisasi langsung, tetapi urung dilakukan karena khawatir memperbesar risiko penyebaran Covid-19.

"Tadinya kami bisa langsung ke pasar untuk sosialisasi, tapi karena PSBB kami tidak mau memperbesar risiko tertular baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak, jadi mau tidak mau kita online," ujar Ani.

Saat ini, DJP akan mulai membuka layanan tatap muka. Layanan tatap muka yang sudah mulai dibuka ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan fasilitas PPh final DTP.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020, layanan konsultasi dapat dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik (email), telepon, ataupun chat.

Ani juga mendorong kepada seluruh wajib pajak UMKM untuk segera mengurus fasilitas PPh final DTP ini. Pasalnya, kemungkinan pengajuan permohonan insentif untuk diterima oleh DJP sangat tinggi.

DJP mencatat sekitar 93% dari seluruh pengajuan permohonan insentif fiskal yang tertuang pada PMK No. 44/2020 diterima oleh DJP dan dapat dinikmati oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.