KEBIJAKAN PAJAK

DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 11:11 WIB
DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Logo Laman Khusus DJP Tanggap Covid-19. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar insentif pajak dalam PMK No.23/2020 atau kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020? Jika iya, Anda bisa mengunjungi laman Ditjen Pajak (DJP) Tanggap Covid-19.

Dalam laman tersebut, DJP menyajikan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan insentif dan kebijakan pajak dalam kedua payung hukum tersebut. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, DJP memberikan jawabannya.

Salah satu pertanyaannya tentang penerima dan cara mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Daftar FAQ terkait insentif pajak dalam PMK No.23/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Sebagai informasi, DJP juga sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak mulai dilakukan bulan ini. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Sementara, pertanyaan terkait kebijakan dalam Perpu No.1/2020 yang sering diajukan salah satunya bersentuhan langsung dengan efek penurunan tarif PPh badan terhadap angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Daftar FAQ terkait kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Berhubungan dengan angsuran PPh Pasal 25, DJP sebelumnya mengatakan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Jadi, apakah pertanyaan Anda terjawab setelah melihat daftar FAQ tersebut? Jika belum, Anda bisa langsung bertanya melalui akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi perpajakan, email [email protected] untuk layanan pengaduan, dan Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mencoba mengirimkan pertanyaan terkait kebijakan pajak di tengah pandemi virus Corona ke email [email protected]. Pertanyaan yang masuk ke email tersebut akan dipilih (sesuai waktu dan ketentuan) dan ditayangkan dalam kanal Kolaborasi di DDTCNews (https://news.ddtc.co.id/kolaborasi).

Kanal ini merupakan hasil kerja sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama DDTC Fiscal Research. Simak artikel ‘KADIN & DDTC Fiscal Research Rilis Kanal Kolaborasi di DDTCNews’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN