PENGAWASAN PAJAK

DJP Punya Tim Khusus Awasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 20:00 WIB
DJP Punya Tim Khusus Awasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak yang bertugas mengawasi pemanfaatan fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan Ditjen Pajak (DJP) berjudul Insentif Pajak Pandemi Covid-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha, tim khusus tersebut dibentuk dirjen pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang ditetapkan pada 30 Juni 2020.

"Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan fasilitas ataupun insentif pajak yang diberikan selama pandemi Covid-19," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Secara terperinci, tim tersebut bertugas untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif, memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif, menganalisis dampak pemberian insentif, dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim penilaian bekerja sama dengan Itjen Kementerian Keuangan serta telah menyusun risk control matrix (RCM) untuk setiap insentif.

"Tim penilaian telah berkoordinasi dengan Itjen Kementerian Keuangan dalam memetakan risiko-risiko dalam pemberian insentif perpajakan ini," tulis DJP.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Fasilitas-fasilitas yang diawasi tim khusus tersebut antara lain seperti PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Bukan tanpa sebab, tim khusus tersebut dibentuk. Hal ini dikarenakan ada 4 risiko dalam pelaksanaan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Pertama, terdapat risiko wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif, tetapi tidak memanfaatkan. Kedua, terdapat risiko wajib pajak yang tidak berhak, tetapi memanfaatkan insentif.

Ketiga, terdapat risiko wajib pajak memanfaatkan insentif, tetapi tidak menyampaikan laporan. Keempat, terdapat risiko wajib pajak penerima insentif menyampaikan realisasi insentif tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M