KEBIJAKAN PAJAK

DJP Punya Dua Opsi Pemajakan E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 13:35 WIB
DJP Punya Dua Opsi Pemajakan E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak setidaknya mempunyai dua pilihan untuk memungut pajak dari pelaku usaha digital terutama yang bermain di platform marketplace. Dua pilihan tersebut masih digodok otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dua opsi tersebut ialah menunjuk penyedia marketplace sebagai Wajib Pungut (Wapu) PPh dan pilihan kedua adalah mereplikasi perlakuan kepada wajib pajak UMKM dengan skema PPh final 0,5%.

"Menunjuk platform market palace sebagai wapu PPh memang pernah dibahas," katanya kepada DDTCNews, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Lebih lanjut, Hestu mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari mendelegasikan pemungutan pajak kepada penyedia layanan dagang elektronik dalam bentuk wapu. Menurutnya dengan skema wapu maka akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan karena otoritas pajak tidak perlu repot-repot melakukan berbagai proses bisnis untuk memungut pajak dari pelapak daring.

Namun, pada sisi lain dengan rezim pajak self assesment dalam menghitung dan melaporkan penghasilan untuk dikenakan pajak, maka langkah tersebut tidak ideal dalam jangka panjang. Pasalnya, sistem tersebut tidak menjamin wajib pajak sadar dan patuh untuk membayar pajak secara tepat dan benar.

"Memang terlihat simpel dan akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, namun kurang memberikan edukasi yang baik kepada pelaku usaha. Kita ingin orang membayar pajak karena tumbuh kesadaran dan pemahaman dari mereka sendiri mengenai manfaat pajak, tarif/perhitungan dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pada sisi lain, mereplikasi pendekatan PPh final 0,5% UMKM kepada pelapak online juga menjadi opsi menarik bagi otoritas pajak. Pasalnya, kebijakan yang rilis tahun lalu dengan pemangkasan tarif berhasil memperluas basis pajak baru dalam waktu yang relatif singkat.

Oleh karena itu, Hestu mengungkapkan pihaknya lebih condong untuk melihat keberhasilan di PPh final untuk UMKM dapat diperluas cakupan kepada pelapak yang bermain di ranah digital. Namun, implementasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat, karena menunggu aturan teknis terkait tata cara perpajakan sebagaimana amanat PMK 210/2018.

"Yang kami lakukan dalam konteks PPh final UMKM, yang hasilnya untuk tahun 2017 sekitar 1,5 juta wajib pajak yang membayar, dan 2018 yang semakin meningkat setelah mendapatkan momentum penurunan tarif menjadi 0,5% PP 23/2018," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan