BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengawasan Kepatuhan Terhadap WP Tidak Seragam Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 08:36 WIB
DJP: Pengawasan Kepatuhan Terhadap WP Tidak Seragam Lagi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Diterapkannya pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) akan membuat perlakuan terhadap wajib pajak (WP) tidak seragam lagi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (16/9/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam model pengawasan yang lama, semua WP diperlakukan secara seragam sehingga menimbulkan ketidakadilan antara WP patuh dan WP tidak patuh.

“CRM memungkinkan otoritas membangun profil risiko WP secara lebih canggih dan akurat. Dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut DJP dapat melayani WP secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan WP yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Kepada WP yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sebaliknya, kepada WP yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang kebijakan cukai di Indonesia. Otoritas membantah jika ekstensifikasi cukai di Tanah Air dikatakan tertinggal. Menurut otoritas, penentuan objek cukai baru butuh pertimbangan matang dan disesuaikan dengan karakteristik negara.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer
  • Pengelolaan Sumber Daya

Paradigma baru yang ada dalam CRM pada gilirannya menggantikan cara pandang lama bahwa antara WP dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga. Hal tersebut dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Selain itu, penerapan pengawasan berbasis risiko diyajini akan membantu otoritas dalam melayani WP dengan lebih adil dan transparan. Otoritas juga bisa mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

  • Tidak Harus Sama

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengungkapkan dalam konteks ekstensifikasi barang kena cukai, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek. Beberapa aspek itu tidak terkecuali terkait dengan industri, budaya, sosial ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga:
Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

“Jadi, tidak bisa setiap negara harus sama. Tapi kita juga mencermati best practice secara internasional,” katanya.

  • Alasan Kenaikan Tarif

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan otoritas untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 23% pada 2020.

Pertama, kenaikan produksi rokok yang mencapai 3%. Kedua, naiknya produksi rokok memberikan efek yang tidak bagus untuk kesehatan. Apalagi, angka prevalensinya naik 1% dari dari 32,8% ke 33,8%. Ketiga, harga transaksi pasar berada di posisi 10,2% di atas harga jual eceran.

Baca Juga:
Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak
  • Larangan Transaksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal kembali mengupayakan pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta menjadi undang-undang. Ketentuan akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan rencana pembahasan RUU sudah dilakukan pada awal tahun lalu. Namun, PPATK belum membahas secara intensif dengan DPR karena situasi politik yang dinilai kurang stabil.

“RUU ini seharusnya bisa menjadi UU sebagai metode preventif dan mengurangi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan [OTT] KPK,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini