KEPATUHAN PAJAK

DJP Masih Tunggu 1,2 Juta SPT Badan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 April 2021 | 06:01 WIB
DJP Masih Tunggu 1,2 Juta SPT Badan Tahun Ini

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jutaan wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan badan sebelum tenggat berakhir pada 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pertengahan April 2021 DJP menerima 373.500 SPT badan.

Dengan demikian, masih ada 1,2 juta SPT yang dinantikan otoritas agar disampaikan pada tahun ini. "[WP badan wajib lapor SPT Tahunan 2021] sekitar 1,6 juta," katanya Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Neilmaldrin menyebutkan skema penyuluhan, sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak badan tidak berubah dengan perlakuan otoritas kepada wajib pajak orang pribadi.

Proses bisnis seperti menyampaikan surat imbauan dan kegiatan sosialisasi berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. Unit vertikal DJP juga sudah memberikan sosialisasi dan surat imbauan agar SPT Tahunan badan dapat disampaikan sebelum tenggat waktu.

Selain itu, unit vertikal DJP juga menggelar kelas pajak sebagai ajang konsultasi pengisian SPT badan usaha tahun pajak 2020. "[Jadi] sama treatment imbauan [kepada WP OP dan WP badan]," terangnya.

Baca Juga:
DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Adapun data DJP menyebutkan jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan sampai dengan 15 April 2021 mencapai 373.500 wajib pajak.

Secara total laporan pajak yang sudah disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 11,6 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 21:29 WIB

Dengan semakin mendekatnya deadline untuk pelaporan SPT Badan ini, semoga makin banyak WP Badan yang patuh dan dapat memenuhi kewajibannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Rabu, 10 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Jumat, 05 April 2024 | 11:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini