SEWINDU DDTCNEWS
LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Toyota Fortuner, Penawaran Mulai Dari Rp190 Juta

Redaksi DDTCNews
Rabu, 2 September 2020 | 14.27 WIB
DJP Lelang Mobil Toyota Fortuner, Penawaran Mulai Dari Rp190 Juta

Mobil yang akan dilelang pemerintah. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Madya Jakarta Barat akan menyelenggarakan lelang hasil eksekusi pajak secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang dilakukan atas barang bergerak berupa satu mobil Toyota Fortuner 2.5G AT warna putih tahun perolehan 2013. Mobil SUV dengan nomor polisi B 2922 UBE ini merupakan hasil eksekusi pajak dengan atas nama dalam STNK PT Bumi Tani Subur.

"Lelang eksekusi pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet," tulis keterangan resmi pada laman lelang.go.id dikutip Rabu (2/9/2020).

Penawaran lelang dibuka mulai dari Rp190 juta. Bagi yang berminat, silakan untuk menyetor uang jaminan sebesar Rp90 juta. Batas akhir penyetoran yang jaminan paling lambat pada 8 September 2020.

Kemudian, batas akhir penawaran ditutup pada 9 September 2020 pukul 11.00 WIB. Bagi calon peserta lelang yang ingin melihat kendaran, bisa dilakukan pada 8 September 2020 atau satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Objek lelang dapat dilihat mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Jl. M. I. Ridwan Rais No.5-7 Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat melalui saluran telepon di (021) 344714 ext 11121 atau KPKNL Jakarta III telp (021) 34835229.

Bagi masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.