LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 September 2020 | 08.49 WIB
DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Mobil lelang. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur menyelenggarakan lelang satu unit mobil Toyota New Avanza M/T tahun 2013 dari hasil sitaan pajak melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bontang.

Barang sitaan pajak milik CV Jagad Raya Adventures ini sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK dengan nomor polisi DD 1258 GX. DJP membuka penawaran untuk mobil tersebut mulai dari Rp79 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat www.lelang.go.id," tulis DJP melalui laman lelang.go.id, Selasa (15/9/2020).

Bagi calon peserta lelang yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20 juta melalui virtual account (VA) dan efektif diterima KPKNL paling lambat 28 September 2020. Adapun batas akhir penawaran paling lambat 29 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, calon peserta juga harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Lelang dilakukan secara tertutup sehingga penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali melalui alamat domain lelang. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada H-1 sebelum pelaksanaan lelang di kantor KPP Pratama Bontang yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.54 Bontang, Kaltim.

Terkait dengan tata cara mengikuti lelang, calon peserta dapat menghubungi Call Center DJKN di nomor 1500991 atau KPKNL Bontang Jalan MH. Thamrin No. 43 Bontang dan saluran Telepon di (0548) 3036453. Informasi lainnya juga dapat ditanyakan kepada Seksi Penagihan, KPP Pratama Bontang di nomor 081347524976.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas Negara," sebut DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.