LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 08:49 WIB
DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Mobil lelang. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur menyelenggarakan lelang satu unit mobil Toyota New Avanza M/T tahun 2013 dari hasil sitaan pajak melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bontang.

Barang sitaan pajak milik CV Jagad Raya Adventures ini sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK dengan nomor polisi DD 1258 GX. DJP membuka penawaran untuk mobil tersebut mulai dari Rp79 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat www.lelang.go.id," tulis DJP melalui laman lelang.go.id, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Bagi calon peserta lelang yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20 juta melalui virtual account (VA) dan efektif diterima KPKNL paling lambat 28 September 2020. Adapun batas akhir penawaran paling lambat 29 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, calon peserta juga harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Lelang dilakukan secara tertutup sehingga penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali melalui alamat domain lelang. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada H-1 sebelum pelaksanaan lelang di kantor KPP Pratama Bontang yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.54 Bontang, Kaltim.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Terkait dengan tata cara mengikuti lelang, calon peserta dapat menghubungi Call Center DJKN di nomor 1500991 atau KPKNL Bontang Jalan MH. Thamrin No. 43 Bontang dan saluran Telepon di (0548) 3036453. Informasi lainnya juga dapat ditanyakan kepada Seksi Penagihan, KPP Pratama Bontang di nomor 081347524976.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas Negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan