LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Daihatsu Ayla dan Granmax, Harga Mulai Rp60 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 16:35 WIB
DJP Lelang Daihatsu Ayla dan Granmax, Harga Mulai Rp60 Juta

Mobil Daihatsu Ayla. (foto: lelang.go.id/KPP Kebayoran Baru Empat)

JAKARTA, DDTCNews – Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jakarta menyelenggarakan lelang tiga mobil hasil eksekusi pajak yaitu satu mobil Daihatsu Ayla, satu mobil Daihatsu Granmax, dan satu mobil niaga Toyota Hilux.

KPP Pratama Kebayoran Baru Empat Jakarta Selatan melelang satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun produksi 2016 dengan harga mulai dari Rp60 juta. Untuk mengikuti lelang mobil dengan nomor polisi B 1725 WOG tersebut, peminat harus memberikan uang jaminan Rp12 juta.

"Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran tertutup (close bid) yang ditayangkan pada domain lelang.go.id," tulis keterangan KPP Kebayoran Baru Empat dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Uang jaminan disetorkan paling lambat 16 Desember 2020 dengan batas akhir penawaran paling lambat disampaikan 17 Desember 2020 pukul 11.00 WIB. Peminat dapat melihat barang yang akan dilelang di alamat KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat pada hari dan jam kerja.

Selanjutnya, KPP Madya Jakarta Utara melelang dua unit mobil hasil eksekusi pajak dengan kondisi dokumen lengkap. Kendaraan pertama yang dilelang adalah satu unit mobil Daihatsu Granmax lansiran 2013 yang dilego mulai Rp63 juta.

Objek lelang dengan nomor polisi B 1879 UZS ini mewajibkan peminat untuk menyetorkan uang jaminan Rp12,6 juta paling lambat 15 Desember 2020. Proses lelang dilakukan secara daring dengan batas akhir penawaran disampaikan pada 16 Desember 2020 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian, satu unit mobil niaga Toyota Hilux produksi 2011 dilelang mulai dari angka Rp80 juta. Mobil ini disertai dokumen yang lengkap. Bagi peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp16 juta.

Uang jaminan dibayar paling lambat 15 Desember 2020 dengan batas akhir penawaran dilakukan secara daring di laman lelang.go.id pada 16 Desember 2020 pukul 13.30 WIB. Peminat kedua objek lelang tersebut dapat melihat kondisi barang di KPP Madya Jakarta Utara.

"Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menyarankan kepada peserta lelang untuk memeriksa/melihat sebelum mengikuti lelang," tulis pengumuman KPP Madya Jakarta Utara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara