EKONOMI DIGITAL

DJP: Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital Harus Sederhana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:45 WIB
DJP: Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital Harus Sederhana

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, upaya pencapaian konsensus pemajakan ekonomi digital masih terus berlangsung.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sudah ada titik terang terkait konsensus global. Tiga skema pungutan telah muncul sejak pembahasan OECD pada Mei 2019.

“Pertemuan OECD di Paris pada Mei 2019 lalu ada tiga proposal dalam menentukan nexus atau pembagian hak pemajakan,” katanya dalam seminar'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ketiga proposal tersebut adalah skema tax participation dengan menghitung seberapa banyak pengguna suatu layanan digital. Kedua, skemamarketing intangible. Ketiga, usulan pungutan berdasarkan tingkat kemanfaatkan ekonomi atau significant economic presence.

Ketiga usulan tersebut, menurut John, dapat menjadi solusi global dalam menghadapi tantangan pemajakan ekonomi digital. Satu aspek yang menjadi bahan perdebatan adalah bagimana penerapannya daoat dilakukan secara sederhana dan efektif.

“Masalahnya adalah bagaimana membumikan konsep itu? Nah, ini yang lagi dibahas di OECD. Ketika negara ada hak pemajakan, berapa porsi yang wajar untuk dia,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

John menambahkan posisi Indonesia secara umum mendukung ketiga opsi pemajakan tersebut. Poin penting dari resolusi tersebut, menurutnya, harus bisa diaplikasikan secara efektif oleh seluruh negara anggota OECD.

“Bagaimana membangun metode alokasi atas hak pemajakan ini yang sedikit rumit. Konsensus global ini idealnya harus sederhana, memberikan kepastian hukum, dan transparan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin