Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, upaya pencapaian konsensus pemajakan ekonomi digital masih terus berlangsung.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sudah ada titik terang terkait konsensus global. Tiga skema pungutan telah muncul sejak pembahasan OECD pada Mei 2019.
“Pertemuan OECD di Paris pada Mei 2019 lalu ada tiga proposal dalam menentukan nexus atau pembagian hak pemajakan,” katanya dalam seminar'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).
Ketiga proposal tersebut adalah skema tax participation dengan menghitung seberapa banyak pengguna suatu layanan digital. Kedua, skemamarketing intangible. Ketiga, usulan pungutan berdasarkan tingkat kemanfaatkan ekonomi atau significant economic presence.
Ketiga usulan tersebut, menurut John, dapat menjadi solusi global dalam menghadapi tantangan pemajakan ekonomi digital. Satu aspek yang menjadi bahan perdebatan adalah bagimana penerapannya daoat dilakukan secara sederhana dan efektif.
“Masalahnya adalah bagaimana membumikan konsep itu? Nah, ini yang lagi dibahas di OECD. Ketika negara ada hak pemajakan, berapa porsi yang wajar untuk dia,” paparnya.
John menambahkan posisi Indonesia secara umum mendukung ketiga opsi pemajakan tersebut. Poin penting dari resolusi tersebut, menurutnya, harus bisa diaplikasikan secara efektif oleh seluruh negara anggota OECD.
“Bagaimana membangun metode alokasi atas hak pemajakan ini yang sedikit rumit. Konsensus global ini idealnya harus sederhana, memberikan kepastian hukum, dan transparan,” imbuhnya. (kaw)