ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Jika NIK Tidak Valid, Bukti Potong Pajak Tidak Dapat Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:23 WIB
DJP: Jika NIK Tidak Valid, Bukti Potong Pajak Tidak Dapat Diterbitkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) lawan transaksi tidak valid, bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak dapat diterbitkan.

Penegasan dari DJP tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai pemotongan/pemungutan PPh sampai dengan 31 Desember 2023 terhadap lawan transaksi yang mempunyai NIK tetapi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000.

DJP mengatakan dengan berlakunya UU HPP dan PMK 112/2022, NIK berlaku juga sebagai NPWP. Sebagai konsekuensinya, pemotongan/pemungutan PPh hingga 31 Desember 2023 menggunakan tarif normal sepanjang NIK yang diberikan oleh pihak terpungut/terpotong telah valid.

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

“JIka NIK tidak valid maka bukti pungut atau pemotongan PPh tidak akan dapat diterbikan oleh pihak pemotong, bukan dengan skema bukti potong/bukti pungut terbit dengan tarif lebih tinggi 20% atau 100%,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).

DJP kembali mengingatkan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

“Untuk melakukan pengecekan NIK yang sudah valid menjadi NPWP 16 digit dapat melalui layanan pemadanan yang telah disediakan DJP,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

BERITA PILIHAN