KANWIL DJP JAWA BARAT I

DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 Mei 2023 | 13.00 WIB
DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Selama ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya, adanya omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final 0,5%. 

Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjelaskan setoran pajak hanya dilakukan apabila omzet dalam setahun tembus Rp500 juta. 

"Wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet kurang Rp500 juta tidak kena PPh final 0,5% mulai 2022. Artinya, mereka libur bayar pajak [sesuai dengan ketentuan]," kata Rudy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (20/5/2023). 

Rudy menambahkan bahwa pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM itu hanya dilakukan  setelah omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta. Itu pun, perhitungan pajak terutang hanya dilakukan atas selisih omzet dengan Rp500 juta.

"Contohnya di bulan Mei 2023 ini omzetnya sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [Rp560 juta - Rp500 juta] = Rp300 ribu," jelas Rudy.

Kendati ada insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, Rudy mengingatkan agar pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi kembali, melalui PP 23/2018 pemerintah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.