KANWIL DJP JAWA BARAT I

DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:00 WIB
DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Selama ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya, adanya omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final 0,5%.

Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjelaskan setoran pajak hanya dilakukan apabila omzet dalam setahun tembus Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet kurang Rp500 juta tidak kena PPh final 0,5% mulai 2022. Artinya, mereka libur bayar pajak [sesuai dengan ketentuan]," kata Rudy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Rudy menambahkan bahwa pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM itu hanya dilakukan setelah omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta. Itu pun, perhitungan pajak terutang hanya dilakukan atas selisih omzet dengan Rp500 juta.

"Contohnya di bulan Mei 2023 ini omzetnya sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [Rp560 juta - Rp500 juta] = Rp300 ribu," jelas Rudy.

Kendati ada insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, Rudy mengingatkan agar pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sebagai informasi kembali, melalui PP 23/2018 pemerintah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP