KANWIL DJP JAWA BARAT I

DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:00 WIB
DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Selama ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya, adanya omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final 0,5%.

Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjelaskan setoran pajak hanya dilakukan apabila omzet dalam setahun tembus Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet kurang Rp500 juta tidak kena PPh final 0,5% mulai 2022. Artinya, mereka libur bayar pajak [sesuai dengan ketentuan]," kata Rudy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Rudy menambahkan bahwa pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM itu hanya dilakukan setelah omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta. Itu pun, perhitungan pajak terutang hanya dilakukan atas selisih omzet dengan Rp500 juta.

"Contohnya di bulan Mei 2023 ini omzetnya sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [Rp560 juta - Rp500 juta] = Rp300 ribu," jelas Rudy.

Kendati ada insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, Rudy mengingatkan agar pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Sebagai informasi kembali, melalui PP 23/2018 pemerintah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri