PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Ingin Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Bisa Segera Diratifikasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Februari 2020 | 15.57 WIB
DJP Ingin Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Bisa Segera Diratifikasi

Penandatanganan amendemen persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap kesepakatan pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dapat segera diratifikasi.

Hal ini diungkapkan otoritas melalui keterangan resmi yang dipublikasikan hari ini, Rabu (5/2/2020). Menurut DJP, ratifikasi harus segera dilakukan untuk mendapatkan sejumlah manfaat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

“DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura,” demikian pernyataan resmi DJP.

Otoritas pajak menilai pembaruan perjanjian tersebut juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan.

Terlebih, pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini. Hal ini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen P3B. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah pada Selasa (4/2/2020) di Istana Bogor.

Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 ini, kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Selain itu ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.