ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan UMKM Mulai Rekap Penghasilan untuk Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 18:00 WIB
DJP Ingatkan UMKM Mulai Rekap Penghasilan untuk Lapor SPT Tahunan

Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). Pemerintah akan menaikkan nilai alokasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari Rp373,17 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp460 triliun pada 2023 untuk pemberdayaan pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengingatkan wajib pajak agar bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

DJP mengatakan persiapan untuk melapor SPT Tahunan 2022 juga perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi UMKM. Pasalnya, dalam SPT Tahunan tersebut perlu disampaikan jumlah penghasilan sepanjang 2022.

"Pada masa akhir tahun seperti sekarang, #KawanPajak yang berstatus usahawan dapat melakukan rekap penghasilan sepanjang tahun 2022 untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2022," bunyi cuitan @DitjenPajakRI, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

PP 23/2018 menyatakan UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi UMKM juga diharuskan melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui DJP Online menggunakan Form 1770. Pada lampiran form itulah, wajib pajak perlu menyampaikan informasi seperti mengenai jumlah harta, kewajiban/utang, serta penghasilan bruto.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam utas yang sama, DJP juga menyampaikan ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Ketentuan ini telah tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mendukung UMKM mengembangkan usaha.

"Terima kasih untuk kontribusi #KawanPajak usahawan dalam bentuk pembayaran pajak, semoga di tahun 2023 usaha #KawanPajak semakin berkembang," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda