Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai ketentuan pembatalan faktur pajak.
Merespons pertanyaan warganet di Twitter, contact center DJP Kring Pajak mengatakan pembatalan faktur pajak pada e-faktur harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Adapun kedua belah pihak yang dimaksud adalah penjual dan pembeli.
“Harus dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu dari sisi penjual dan dari sisi pembeli. Sepanjang belum berhasil dilakukan pembatalan maka atas faktur pajak tersebut belum berstatus batal,” cuit Kring Pajak, Jumat (2/12/2022).
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembatalan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan harus didukung oleh bukti dan dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
“Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak,” demikian salah satu bagian dari tata cara pembatalan faktur pajak yang dimuat dalam Lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
Jika PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (kaw)