JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (30/4), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perluasan makna kuasa wajib pajak. Mengingat, terbitnya putusan MK mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak tidak terlalu dibatasi.
Kabar selanjutnya datang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang masih berkenaan dengan putusan MK. IKPI mendesak pemerintah untuk cepat membuat aturan baru mengenai orang yang berhak menjadi kuasa wajib pajak.
Selain itu, kabar mengenai putusan MK yang cukup menggemparkan itu akhirnya disoroti oleh Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang menjadi inisiator UU Konsultan Pajak. Kabarnya, inisiator UU tersebut akan berencana untuk menyesuaikan RUU Konsultan Pajak dengan hasil putusan MK.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan mengambil langkah-langkah untuk mengefektifkan putusan MK tentang kuasa wajib pajak. Ditjen Pajak tetap concern dengan perlindungan wajib pajak, agar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal diwakili kuasa, tetap dilaksanakan oleh kuasa yang memahami ketentuan perpajakan yang baik, terutama yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Ketua I Hubungan Internasional dan Globalisasi IKPI Ruston Tambunan mengatakan seharusnya tidak ada kebebasan untuk menjadi kuasa wajib pajak. Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk membuat aturan baru atau memasukkannya ke dalam RUU KUP maupun RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih dibahas.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan akan memperhatikan rincian putusan MK yang selanjutnya disesuaikan dengan RUU Konsultan Pajak. Inisiator ini akan membuat konsep pasal demi pasal dalam RUU Konsultan Pajak yang tidak bertentangan dengan konstitusi dasar ataupun hal lain terkait dengan judicial review MK.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2018 yang mencapai 16,21% dibanding periode sama tahun 2017, belum mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi. Pertumbuhan penerimaan pajak ialah imbas peningkatan kepatuhan setelah program tax amnesty. Menurutnya pertumbuhan penerimaan pajak tidak selalu mencerminkan dari sisi bisnis yang membaik.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert E. Jaweng mengatakan terhambatnya penyaluran dana desa di tingkat kabupaten dan kota tidak hanya disebabkan persoalan administrasi atau teknis. Tapi menurutnya hambatan itu juga terkait dengan kepentingan politik yang sangat kental di lapangan, terlebih menjelang pemilihan kepala daerah. (Amu)