PMK 237/2020

DJP: Fasilitas PPh PMK 237/2020 Sudah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:28 WIB
DJP: Fasilitas PPh PMK 237/2020 Sudah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tertuang dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah memaparkan meski UU 11/2020 tidak dicantumkan sebagai konsiderans dalam PMK 237/2020, fasilitas PPh yang diberikan sudah sesuai dengan arah kebijakan UU Cipta Kerja.

"Fasilitas PPh dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja sehingga tidak ada perubahan. Yang akan diatur dalam PP baru berupa tambahan pengaturan barang konsumsi dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata," ujar Yunirwansyah, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

PMK 237/202 diterbitkan guna melaksanakan pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di KEK sebagaimana diatur dalam PP 12/2020. Adapun PP 12/2020 telah diundangkan oleh pemerintah sejak Februari 2020, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan pada November 2020.

Bentuk fasilitas PPh yang diberikan oleh pemerintah bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% kepada pelaku usaha dengan nilai investasi di KEK paling sedikit senilai Rp100 miliar.

Bagi penyelenggara KEK, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan atas penghasilan yang diterima dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Bagi pelaku usaha yang berinvestasi pada kegiatan utama di KEK, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% selama 10 tahun diberikan atas rencana investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Untuk rencana penanaman modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas diberikan selama 15 tahun.

Selanjutnya, bila pelaku usaha memiliki rencana investasi di atas Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% akan diberikan selama 20 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN