JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan melakukan sinergi bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Sinergi tersebut mengenai saling bertukar informasi mengenai data baik dari wajib pajak maupun eksportir dan importir.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak memiliki informasi wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Ditjen Bea Cukai memiliki Nomor Induk Kepabeanan untuk mendata importir maupun eksportirnya.
“Sistem yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi yang kami perlukan, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi mengenai importir dan eksportirnya. Informasi mengenai data tersebut bisa disinergikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Ia menyatakan melalui sinergi tersebut Ditjen Pajak tidak perlu mengirim surat kepada wajib pajak terkait, karena sangat dimungkinkan data tersebut terdapat pada data yang dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.
Sinergi tersebut tentunya akan saling memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki, sehingga Ditjen Pajak bisa membaca data importir maupun eksportir, lalu Ditjen Bea Cukai bisa membaca data wajib pajak yang terdaftar.
Suryo menjabarkan sudah cukup banyak instansi yang harus melakukan submission. Namun menurutnya hanya dengan langkah single window, submission tersebut bisa semakin dikurangi, sehingga tidak perlu menyambangi ke masing-masing institusi.
Di samping itu sinergi antarinstitusi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, baik dari kepatuhan wajib pajak dan kepatuhan kepabeanan yang berkaitan dengan eksportir dan importirnya. (Amu)