KEPATUHAN PAJAK

DJP Bisa Awasi Wajib Pajak Lawan Transaksi Bendahara Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:00 WIB
DJP Bisa Awasi Wajib Pajak Lawan Transaksi Bendahara Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara.

Kementerian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.

“Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu mengatrol kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara sebab mengurangi beban administrasi dan kerepotan menginstalasi macam-macam aplikasi,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Juli 2021.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.

Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda. Simak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’.

Kementerian Keuangan mengatakan sistem dari aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah real time dan tervalidasi. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiban bendahara.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

“Selain itu, data bukti pemungutan/ pemotongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengejar wajib pajak lawan transaksi bendahara yang belum melaporkan penghasilannya,” imbuh Kementerian Keuangan.

Dengan inovasi teknologi, perubahan yang terjadi terkait regulasi penataan administrasi NPWP Instansi Pemerintah akan terkawal dengan baik dan mampu memberikan kemudahan bagi bendahara, tentu saja dengan syarat adanya akses edukasi dan pemahaman literasi digital yang baik bagi penggunanya. Simak pula ‘Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 22:33 WIB

aplikasi yang terintegrasi secara menyeluruh tervalidasi dan real time menjadi salah satu urgensi, namun kapabilitas dari server aplikasi tersebut juga perlu dijaga sehingga tidak menimbulkan masalah bagi Wajib Paja

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara