KANWIL DJP BALI

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Desember 2023 | 17.30 WIB
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi. 

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengirim daftar karyawan yang belum memenuhi pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Bali misalnya, belum lama ini mengundang 50 wajib pajak badan yang karyawannya ada yang belum melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan yang diundang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan. 

"Bapak/Ibu yang hadir, kami sudah memberikan amplop [yang di dalamnya] tertera beberapa nama karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022," kata Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali saat memberikan edukasi Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP kepada para perwakilan pemberi kerja di Aula Kanwil DJP Bali dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (7/12/2023). 

Sebanyak 50 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang memiliki jumlah karyawan terbanyak di Bali dalam hal belum melaporkan SPT Tahunannya. Ada juga karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Dedik menjelaskan bahwa karyawan yang tidak juga memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko dikenai pajak lebih tinggi ke depannya karena bisa dianggap tidak memiliki NPWP.

"Kami mohon bantuan Bapak/Ibu pemberi kerja untuk mengingatkan nih kepada para karyawannya yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkannya," terang Dedik.

Petugas pajak juga menjelaskan mengenai kebijakan pemadanan NIK-NPWP dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan berlaku mulai 2024.

"Indonesia mengingingkan ke depannya semua identitas hanya 1, yaitu NIK. Sehingga bagi karyawan perusahaan Bapak/Ibu yang belum memadankan NIK nya, tolong diingatkan agar segera memadankan NIK NPWP nya. Karena apabila tidak padan, tahun 2024 beresiko dikenakan pajak lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP," ungkap Dedik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.