KANWIL DJP BALI

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:30 WIB
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengirim daftar karyawan yang belum memenuhi pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Bali misalnya, belum lama ini mengundang 50 wajib pajak badan yang karyawannya ada yang belum melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan yang diundang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan.

"Bapak/Ibu yang hadir, kami sudah memberikan amplop [yang di dalamnya] tertera beberapa nama karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022," kata Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali saat memberikan edukasi Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP kepada para perwakilan pemberi kerja di Aula Kanwil DJP Bali dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sebanyak 50 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang memiliki jumlah karyawan terbanyak di Bali dalam hal belum melaporkan SPT Tahunannya. Ada juga karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dedik menjelaskan bahwa karyawan yang tidak juga memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko dikenai pajak lebih tinggi ke depannya karena bisa dianggap tidak memiliki NPWP.

"Kami mohon bantuan Bapak/Ibu pemberi kerja untuk mengingatkan nih kepada para karyawannya yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkannya," terang Dedik.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Petugas pajak juga menjelaskan mengenai kebijakan pemadanan NIK-NPWP dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan berlaku mulai 2024.

"Indonesia mengingingkan ke depannya semua identitas hanya 1, yaitu NIK. Sehingga bagi karyawan perusahaan Bapak/Ibu yang belum memadankan NIK nya, tolong diingatkan agar segera memadankan NIK NPWP nya. Karena apabila tidak padan, tahun 2024 beresiko dikenakan pajak lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP," ungkap Dedik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS