JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai optimisme Ditjen Pajak terhadap angka kepatuhan pajak yang bisa meningkat masih meramaikan berita pagi ini, Selasa (3/4). Ditjen pajak meyakini pelaporan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan akan naik dibandingkan tahun lalu.
Kabar selanjutnya datang dari kalangan pengusaha yang menaruh harapan terhadap sejumlah insentif pajak terbitan pemerintah agar segera diikuti dengan kemudahan perizinan investasi di daerah. Permintaan ini didasari agar investasi di daerah bisa semakin besar.
Berikut ringkasannya:
Otoritas pajak memprediksi jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan orang pribadi nonkaryawan akan semakin banyak pada bulan April 2018. Prediksi itu dilandasi karena rasio kepatuhan wajib pajak non karyawan tahun ini mencapai 40,5% dibanding periode sama tahun 2017.
Kendati demikian, hingga akhir masa pelaporan SPT, wajib pajak yang tercatat tak melebihi 1 juta wajib pajak. Padahal tahun ini jumlah wajib pajak nonkaryawan yang masuk ke dalam SPT sebanyak 2,4 juta. Dari 10,58 juta SPT yang masuk, komposisinya terdiri dari wajib pajak karyawan 9,3 juta, wajib pajak nonkaryawan 994.700, dan wajib pajak badan 244.000.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani mengatakan selain proses pengajuan tax holiday, pengusaha ingin adanya kepastian integrasi perizinan investasi, terutama koordinasi antarkementerian hingga tingkat daerah. Hariyadi berharap tax holiday bisa menumbuhkan gairah industri dan investasi lebih besar lagi.
Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan percepatan proses restitusi pajak meliputi 3 hal, pertama dengan memudahkan syarat bagi wajib pajak patuh; kedua, pemenuhan syarat restitusi dalam jumlah kecil; ketiga, memudahkan pemenuhan syarat menjadi pengusaha kena pajak berisiko rendah untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan insentif pajak berupa tax holiday resmi berlaku pekan ini. Pemerintah pun telah memilah 17 sektor industri yang berhak menerima tax holiday. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan resmi berlaku.Â
Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, Ditjen Bea dan Cukai mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) generasi kedua, sekaligus melengkapi PLB yang sudah ada sebelumnya. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kalau sebelumnya barang ditumpuk di Singapura, saat ini sudah bisa ditumpuk di Indonesia dengan adanya PLB generasi kedua, serta menghemat biaya pengusaha sebesar Rp7,18 juta.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dikabarkan akan membebaskan mobil listrik dari pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai dengan usul dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2014 yang kini sedang direvisi. (Amu)