PEMERIKSAAN BPK

DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Juni 2022 | 10.30 WIB
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Badan Pemeriksa Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai piutang pajak yang belum optimal ditagih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tindak lanjut yang dilakukan akan fokus pada sistem penatausahaan piutang pajak.

"DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK terutama dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan," ujar Neilmaldrin, Jumat (17/6/2022).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya piutang pajak macet senilai Rp20,84 triliun yang belum dilakukan penagihan secara memadai oleh DJP.

Secara lebih terperinci, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun yang telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan.

Terakhir, BPK juga menemukan adanya 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan tetapi pelunasan piutangnya masih belum optimal.

Menurut BPK, masalah ini timbul karena DJP tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam melakukan penagihan, dan belum mengembangkan sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa per 30 Juni 2022 dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.

DJP juga dinilai perlu menyusun mekanisme pengendalian SIDJP yang memberikan notifikasi atas seluruh ketetapan pajak yang akan daluwarsa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.