KEBIJAKAN FISKAL

DJBC Tebar Fasilitas Fiskal untuk Impor Alkes ke Berbagai Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:07 WIB
DJBC Tebar Fasilitas Fiskal untuk Impor Alkes ke Berbagai Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memfasilitasi pembebasan bea masuk dan pajak impor atas alat kesehatan di berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan yang melonjak di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kantor DJBC Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan pihaknya telah memfasilitasi insentif impor masker untuk RS Universitas Tanjungpura Pontianak sebanyak 10.000 lembar senilai US$2.000 atau setara dengan Rp29,65 juta.

"Importasi alat kesehatan dari China ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pemberian insentif impor alat kesehatan juga turut diberikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Insentif diberikan untuk disposable mask, medical bed, syringe, dan infusion pump senilai Rp1,47 miliar.

“Importasi dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemprov Sulawesi Selatan,” tutur Kepala Kantor DJBC Makassar Eva Arifah Aliyah dalam keterangan resminya.

Insentif juga diberikan terhadap impor masker yang dilakukan PT Huadi Nickel Alloy sebanyak 250.000 lembar senilai Rp900 juta. Adapun, masker tersebut dihibahkan kepada Pemprov Sulsel 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Impor alat kesehatan yang dilakukan pihak swasta, lalu dihibahkan kepada pemerintah daerah juga terjadi di Provinsi Lampung. Pihak swasta tersebut antara lain CSO Telkomsel dan PT Great Giant Pineapple.

Kepala Kantor DJBC Bandar Lampung Esti Wiyanda memberikan fasilitas fiskal kepada dua perusahaan tersebut. Kedua perusahaan mengimpor alat pelindung diri (APD) yang lantas disumbangkan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 Lampung.

Fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019 yang membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk.

Semua proses permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut juga saat ini sudah dibuat sederhana, yaitu melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor